BPK Temukan ASN Bolos Berhari-hari, Pemkab Kukar Berlakukan Absensi Face Scan
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Foto: Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri. (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUKAR, kaltimupdatenews.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) akan memberlakukan sistem absensi elektronik berbasis pemindaian wajah (face scan) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 Agustus 2026. Langkah tersebut diambil setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masih adanya pegawai yang mangkir bekerja selama puluhan hingga ratusan hari tanpa terdeteksi melalui sistem presensi yang selama ini digunakan.
Sistem baru itu diterapkan melalui aplikasi Presensi ASN Kukar Terintegrasi dan Dinamis (Praktis). Selain mewajibkan ASN melakukan verifikasi wajah saat absensi, aplikasi tersebut juga membatasi titik presensi dalam radius maksimal 50 meter dari lokasi kerja sehingga keberadaan pegawai dapat dipastikan secara langsung.
Bupati Kutai Kartanegara, dr Aulia Rahman Basri, mengatakan penerapan aplikasi Praktis merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sekaligus memperbaiki tata kelola kehadiran aparatur.
“Rekomendasi BPK mengharuskan pemerintah daerah memiliki satu sistem presensi yang terintegrasi. Karena itu kami menghadirkan aplikasi Praktis sebagai solusi untuk memastikan pencatatan kehadiran ASN berlangsung lebih tertib dan akurat,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Menurut Aulia, digitalisasi sistem absensi diharapkan tidak hanya mempermudah administrasi kepegawaian, tetapi juga mendorong peningkatan disiplin serta produktivitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ingin sistem ini menjadi instrumen untuk membangun budaya kerja yang lebih disiplin sehingga berdampak pada peningkatan kinerja seluruh ASN,” katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto, mengungkapkan implementasi aplikasi Praktis telah rampung pada akhir Juli dan siap diberlakukan secara penuh mulai awal Agustus.
Sebanyak lebih dari 18 ribu ASN di lingkungan Pemkab Kukar diwajibkan menggunakan aplikasi tersebut sebagai satu-satunya sistem presensi resmi.
Arianto menjelaskan, hasil audit BPK menjadi salah satu alasan utama diterapkannya sistem elektronik. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah ASN yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari, bahkan ada yang mencapai ratusan hari tanpa tercatat dalam sistem absensi sebelumnya.
“Temuan itu menunjukkan sistem lama memiliki banyak kelemahan dalam memantau kehadiran pegawai. Melalui aplikasi Praktis, kehadiran ASN akan terekam setiap hari berikut lokasi saat melakukan presensi sehingga pengawasannya menjadi lebih mudah,” jelasnya.
Ia menambahkan, penggunaan teknologi face scan diharapkan mampu meminimalkan potensi manipulasi absensi sekaligus meningkatkan akurasi data kehadiran pegawai.
“Penerapan sistem ini merupakan langkah awal pembenahan manajemen kepegawaian di Kukar. Kami berharap seluruh ASN dapat beradaptasi dan menjalankannya dengan baik,” tutup Arianto.(*rbn/jay)
- Penulis: Editor






Saat ini belum ada komentar