Home Industri Sabu di Balikpapan Terbongkar, Polisi Ungkap Dugaan Jaringan Malaysia
- calendar_month Senin, 11 Mei 2026
- print Cetak

Foto: sejumlah alat serta bahan pembuatan sabu yang telah diamankan sebagai barang bukti. (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BALIKPAPAN-Praktik pembuatan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kawasan permukiman warga di Kota Balikpapan akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap home industri tersebut setelah melakukan pengembangan kasus dari penangkapan seorang perempuan di hotel yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AS dan OH. Polisi juga menemukan alat produksi serta bahan kimia yang diduga digunakan untuk meracik sabu di rumah pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romy Tamtelahitu mengatakan, kasus tersebut bermula ketika petugas menangkap AS di sebuah hotel di Balikpapan pada Selasa (28/4/2026) dini hari.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 6,23 gram bruto dan 5,29 gram bruto.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AS, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada tersangka OH yang diduga memproduksi sabu secara mandiri,” ujar Romy, Senin (11/5/2026).
Petugas selanjutnya menggeledah rumah OH yang berada di kawasan permukiman warga. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah alat dan bahan yang diduga dipakai untuk memproduksi narkotika.
Menurut Romy, tersangka OH merupakan residivis kasus narkoba yang kembali terlibat dalam peredaran gelap setelah bebas dari hukuman penjara.
“Pelaku mengaku memproduksi sendiri sabu tersebut di rumahnya,” katanya.
Selain memproduksi, tersangka juga diduga mengedarkan sabu hasil racikannya ke sejumlah titik di Balikpapan dengan metode tempel atau sistem jejak.
Polisi menduga bahan baku utama pembuatan sabu berasal dari Malaysia dan dikirim dalam bentuk cairan sebelum diolah menjadi narkotika siap edar.
“Bahan dasar diduga berasal dari Malaysia dan saat ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” ucap Romy.
Ia menegaskan, keberadaan laboratorium narkoba di lingkungan permukiman sangat membahayakan masyarakat karena menggunakan bahan kimia mudah terbakar yang berpotensi memicu ledakan maupun kebakaran.
Selain itu, limbah hasil produksi narkotika juga dinilai berisiko mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga sekitar.
“Keberadaan home industri narkotika di tengah permukiman menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(rbn)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar