Polres Paser Amankan Penambang Emas Ilegal di Paser
- calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
- print Cetak

Foto: Para anggota Satreskrim Polres Paser saat mengamankan barang bukti penambangan emas ilegal di Paser (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, Kaltimupdatenews.com-Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, terendus aparat setelah adanya laporan warga. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial A, sekitar 60 tahun, saat ditemukan tengah melakukan aktivitas penambangan di salah satu lokasi yang diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala mengatakan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan kegiatan pertambangan ilegal di sejumlah titik.
Dari empat lokasi yang didatangi petugas, hanya satu titik yang ditemukan masih terdapat aktivitas penambangan. Di lokasi tersebut, polisi mendapati A dan langsung melakukan pengamanan.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan pengecekan lapangan. Dari empat titik yang diperiksa, hanya satu lokasi yang kami temukan ada aktivitas penambangan dan di sana kami mengamankan satu orang,” kata Yoshimata, Selasa (22/9/2026).
Hasil pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan bahwa A merupakan pihak yang memiliki sekaligus bertanggung jawab atas kegiatan penambangan tersebut. Polisi juga mendalami keberadaan sejumlah orang lain yang disebut bekerja bersama A.
Yoshimata menyebut, A diduga mengajak rekan-rekannya untuk menjalankan aktivitas penambangan. Namun, polisi belum memastikan identitas maupun peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
“Untuk sementara kami masih menggali keterangan dari yang bersangkutan. Siapa saja yang ikut bekerja dan bagaimana peran mereka, semuanya masih kami dalami,” ujarnya.
Dari lokasi penambangan, petugas turut membawa sejumlah barang yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mesin dompeng, selang, serta karpet.
Tidak ada alat berat yang ditemukan ketika polisi berada di lokasi. Temuan tersebut sekaligus menjadi dasar polisi untuk mengklarifikasi informasi mengenai dugaan penggunaan alat berat dalam aktivitas penambangan di kawasan tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan berupa mesin dompeng, selang dan karpet. Untuk alat berat, tidak ada yang kami temukan ketika pengecekan dilakukan,” jelas Yoshimata.
Selain lokasi tempat A diamankan, polisi juga mengecek tiga titik lainnya yang sebelumnya disebut menjadi lokasi aktivitas PETI. Hasilnya, petugas tidak menemukan kegiatan penambangan yang sedang berlangsung.

Kawasan tersebut, kata Yoshimata, sebenarnya telah beberapa kali dipantau aparat sejak bulan lalu. Dari sejumlah pemeriksaan itu, polisi belum menemukan aktivitas penambangan yang berjalan sebagaimana informasi yang sempat beredar melalui media sosial.
“Beberapa kali kami lakukan pengecekan sejak bulan lalu. Hasilnya, tidak ada aktivitas yang sedang berlangsung di empat titik tersebut,” katanya.
Meski demikian, petugas menemukan sejumlah bekas galian. Polisi belum mengaitkan temuan tersebut dengan aktivitas yang baru dilakukan karena sebagian area galian telah ditumbuhi rerumputan.
“Memang ada bekas galian, tetapi melihat kondisinya yang sudah ditumbuhi rumput, kami menduga itu bukan aktivitas yang baru dilakukan. Temuan tersebut masih kami dalami,” ungkapnya.
Polisi juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Dugaan keterlibatan aparatur desa pun masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Yoshimata menegaskan, pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya keterlibatan aparatur desa sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pengumpulan keterangan selesai dilakukan.
“Soal ada atau tidaknya keterlibatan aparatur desa, kami belum bisa menyimpulkan. Penyidik masih melakukan pendalaman berdasarkan keterangan yang diperoleh dan fakta di lapangan,” tegasnya.
Atas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut, A disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Saat ini, proses penyidikan terhadap A masih berlangsung di Polres Paser. Mengenai status penahanan, polisi masih menunggu keputusan pimpinan.
Di sisi lain, keluarga, pemerintah desa, dan masyarakat disebut telah menyampaikan permohonan terkait kondisi A yang disebut memiliki riwayat sakit, berusia lanjut, serta menjadi tulang punggung keluarga.
“Untuk penahanan berikutnya masih menunggu kebijakan pimpinan. Yang jelas, proses penyidikan terhadap perkara ini tetap kami lanjutkan,” pungkas Yoshimata (Jay)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar