Nekat Bobol Rumah di Paser, Pria Ini Apes Ditangkap Saat Mau Jual Hasil Curian!
- calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
- print Cetak

Foto: Pelaku pembobolan rumah di Paser saat berhasil diamankan (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, Kaltimupdatenews.com-Aksi seorang pria yang diduga hasil kejahatan dengan cara membobol rumah akhirnya terhenti setelah Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser mengamankannya saat hendak menjual barang curian di wilayah Kecamatan Tanah Grogot.
Pelaku berinisial S (34) ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan cepat berdasarkan informasi masyarakat.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Paser AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala, S.T.K., S.I.K. mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan kehilangan yang terjadi di Desa Seniung Jaya, Kecamatan Paser Belengkong.
“Tim kami menerima informasi adanya seseorang yang mencoba menawarkan laptop dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan, diduga kuat barang tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026, saat rumah korban di kawasan Simpang Batu dalam keadaan kosong. Pelaku diduga masuk dengan cara merusak bagian pintu rumah.

“Ketika korban kembali ke rumah, kondisi kamar dan lemari sudah berantakan. Sejumlah barang berharga sudah tidak ada,” jelasnya.
Dari lokasi kejadian, pelaku membawa kabur perhiasan emas berupa kalung, cincin, dan gelang, uang tunai, celengan berisi uang, serta satu unit laptop. Total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp50 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya terendus pada Selasa (9/6/2026). Tim Jatanras kemudian bergerak dan mengamankan S di sebuah bengkel sepeda motor di Tanah Grogot sekitar pukul 11.45 Wita.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi tersebut,” tambahnya.
Barang bukti yang disita polisi meliputi perhiasan emas, uang tunai sebesar Rp2.827.000, dua unit laptop merek Lenovo dan Acer, serta satu buah linggis yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pembobolan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. S dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(Jay)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar