PABPDSI Paser Minta Perda Pilkades Segera Disahkan, Dinilai Krusial bagi 15 Desa
- calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
- print Cetak

Foto: PABPDSI Paser saat audensi bersama Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, untuk meminta kejelasan Perda Pilkades yang tak kunjung disahkan (Jay/kaltimupdatenews)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, kaltim update news. com-Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 15 desa, Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Paser mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bersama DPRD segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades.
Ketua PABPDSI Kabupaten Paser, Busran, menilai keberadaan perda tersebut menjadi kebutuhan mendesak karena akan menjadi pedoman utama bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun panitia dalam menjalankan seluruh tahapan Pilkades.
“Kami berharap Perda Pilkades segera ditetapkan. Regulasi ini sangat penting karena menjadi dasar hukum sekaligus pedoman bagi BPD dan panitia dalam melaksanakan seluruh tahapan pemilihan kepala desa,” kata Busran saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
Busran menjelaskan, sebelumnya rancangan Perda Pilkades belum dapat disahkan karena pemerintah masih menunggu terbitnya aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Menurutnya, saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Paser pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Paser tahun 2025, terdapat delapan rancangan perda yang dibahas. Dari jumlah tersebut, tujuh telah disahkan, sedangkan satu rancangan perda mengenai Pilkades masih ditunda karena menunggu Peraturan Pemerintah sebagai regulasi turunan.
Kini, lanjut Busran, alasan tersebut sudah tidak lagi menjadi kendala setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Peraturan pemerintah yang selama ini ditunggu sudah terbit pada 27 Maret 2026. Artinya, kami berharap pembahasan Perda Pilkades bisa segera dilanjutkan hingga ditetapkan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, PABPDSI Kabupaten Paser telah melakukan audiensi dengan Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli pada 26 Juni 2026. Pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Paser.
Dalam audiensi itu, kata Busran, pihaknya menyampaikan pentingnya percepatan pengesahan Perda Pilkades mengingat BPD memiliki peran strategis dalam pembentukan panitia pemilihan kepala desa.
“BPD menjadi pihak yang membentuk panitia Pilkades. Sebelum tahapan dimulai, tentu kami harus memahami lebih dulu seluruh isi perda karena nantinya panitia akan banyak berkonsultasi kepada BPD selama proses pemilihan berlangsung,” jelasnya.
Ia menambahkan, percepatan pengesahan perda juga diperlukan karena sekitar 105 anggota BPD di Kabupaten Paser akan mengakhiri masa jabatan pada 2028. Jika nantinya diisi oleh anggota baru, mereka membutuhkan waktu untuk mempelajari regulasi yang akan menjadi acuan pelaksanaan Pilkades.
“Sebagian besar anggota BPD dipilih karena ketokohan di masyarakat. Untuk memahami aturan yang cukup kompleks tentu membutuhkan waktu. Karena itu kami berharap perda ini sudah ditetapkan jauh sebelum tahapan Pilkades dimulai,” tuturnya.
Busran mengatakan, rancangan Perda Pilkades sebenarnya telah melalui berbagai pembahasan dan kajian akademik sebelum diajukan ke DPRD Kabupaten Paser. Karena itu, pihaknya optimistis proses penetapannya dapat segera dilakukan.
Terkait hasil audiensi, Busran menyebut Bupati Paser memberikan respons positif terhadap aspirasi yang disampaikan PABPDSI. Bahkan, Bupati langsung meminta Dinas PMD dan Bagian Hukum untuk menindaklanjuti proses pembahasan rancangan perda tersebut.
“Pak Bupati meminta agar rancangan Perda Pilkades segera ditindaklanjuti, termasuk melakukan kajian akademik apabila masih diperlukan, sehingga proses penetapannya bisa segera dilaksanakan,” pungkasnya.(Jay)
- Penulis: Editor






Saat ini belum ada komentar